PROPOSAL
PEMBANGUNAN GEDUNG MI AL IKHLAS
Dan biaya operational penyelenggaraan
Pendidikan
YAYASAN AL IKHLAS TUBANAN
KECAMATAN KEMBANG
KABUPATEN JEPARA
Tubanan, 25 Mei 2018
Nomor
: 020/YPIAT/2018
Lamp. : 1 bandel Kepada Yth:
Hal : Permohonan Bantuan Pembangunan & Bapak/Ibu Dermawan
Biaya operational Pendidikan Islam di
Tempat
Assalamu`alaikum
Wr.Wb.
Dalam rangka
mewujudkan generasi muda yang berakhlakul karimah dan islami diperlukan suatu
wadah pendidikan yang memadai dengan sarana dan prasarana yang representatif.
Bersama ini
Kami pengurus yayasan Al Ikhlas Tubanan mengajukan permohonan bantuan
pembangunan gedung Madrasah dan biaya operasional pendidikan islam di desa
Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
Sebagai
pertimbangan kami lampirkan :
1.
Progres pembangunan gedung Madrasah yang sedang
berjalan.
2.
Susunan Pengurus Yayasan Al Ikhlas Tubanan
3.
Gambar/ denah gedung yang direncanakan
4.
Fotocopy SK Menkum HAM tentang pendirian yayasan
5.
Biaya operasional pendidikan islam per bulan
6.
Perizinan
Demikian permohonan
bantuan ini kami sampaikan atas terkabulnya permohonan ini, Semoga ALLAH
merahmati kita semua dan kami haturkan
terima kasih.
Wassalamu`alaikum
Wr.Wb.
Hormat kami,
Ketua Umum
EKO SUPAKRI
|
Sekretaris Umum
SETYAWAN
|
Mngetahui
Petinggi Tubanan
( H.UNTUNG
PRAMONO )
A.
LATAR BELAKANG
Madrasah
Ibtidaiyah merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang
berakhlakul karimah dan islami yang merupakan pendidikan formal untuk dapat
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Untuk itu sudah
selayaknyalah apabila di dalam penyelenggaraan pendidikan MI ini didukung
sepenuhnya dengan fasilitas yang memadai,kompeten dan update sehingga sekolah
MI dapat menjadi sekolah faforit dan dapat disejajarkan atau bahkan lebih
tinggi daripada jenjang pendidikan sejenis yang non keagamaan
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan
tujuan kami membangun MI adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai wadah sekolah formal keagamaan
2.
Memberi pilihan bagi warga desa Tubanan dengan
sekolah keagamaan untuk membendung budaya modern yang tidak sesuai syariat
islam
3.
Mewujudkan sekolah yang ramah pada anak didik
sehingga mereka optimal dalam mendapatkan pelajaran.
C.
DOMISILI
Alamat ; Desa
Tubanan RT 6 RW 4 Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara Jawa Tengah Kode Pos 59457
No. Telpon
sekretariat +62 85229 307 608
Email: alikhlastubanan@gmail.com
Web: alikhlastubanan.blogspot.com
D.
SUSUNAN PENGURUS
Terlampir
E.
PENUTUP
Demikian
proposal permohonan bantuan pembangunan gedung dan biaya operational ini kami ajuakan,
besar harapan kami pihak-pihak yang berkepentingan berkenan mengabulkan
permohonan kami ini.
PROFIL MI ALIKHLAS TUBANAN
1.
Identitas
a.
Nama Lembaga : MI Al Ikhlas
Tubanan
b.
Alamat :
Desa Tubanan RT 06 RW 04
c. Tanggal Pendirian : 23 Oktober 2015
c. Tanggal Pendirian : 23 Oktober 2015
d.
NPWP :
74.291.240.5-516.002
2.
Keadaan
Gedung dan Tanah
a.
Status Gedung : Milik sendiri
b.
Sifat : Permanen
c.
Status Tanah : Tanah Wakaf
3.
Sumber Dana
a.
Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
b.
Donatur
c.
Sumbangan
warga sekitar
4.
Visi - Misi dan
Tujuan
a. Visi
Menciptakan Insan yang bertaqwa sesuai
ajaran agama Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah
b. Misi
1.
Menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai
Meliputi :
Pendidikan Formal dengan target:
Ø Pendidikan Anak usia Dini ( PAUD )
Ø Taman Kanak Kanak ( TK ) Islam
Ø Madrasah Ibtidaiyah (MI )
Ø Madrasah Sanawiyah (MTS )
Ø Madrasah Aliyah
Ø Perguruan Tinggi Islam
Pendidikan Non Formal:
Ø Pesantren
Ø Diniyah
Ø Majlis ilmu dan Kajian Islam
2.
Meningkatkan
Sumber Daya Manusia
c.
Tujuan
Mewujudkan generasi muda yang berakhlakul karimah
dan mumpuni dalam ilmu agama serta ilmu pengetahuan lainnya.
FAKTA INTEGERITAS
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : EKO SUPAKRI
Nomor Identitas KTP : 332014081068005
Alamat : Desa Tubanan RT 6 Rw 4
Kecamatan Kembang Jepara
Jabatan : Ketua Umum Yayasan Al Ikhlas
Tubanan
Bertindak untuk : Penerima bantuan Hibah MI Al Ikhlas
Tubanan
Dan atas nama
Dengan ini menyatakan bahwa Saya :
1.
Tidak akan
melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
2.
Akan
melaporkan pada pihak berwenang apabila mengetahui adanya KKN dalam penerimaan
bantuan ini
3.
Akan menggunakan
dana bantuan ini sesuai dengan peruntukannya dan dalam pelaksanaannya sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
4.
Apabila Saya
melanggar hal-hal yang telah Saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini Saya
bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Jepara,
3 Maret 2017
Hormat
Saya
EKO
SUPAKRI
SURAT PERNYATAAN
TANGGUNG JAWAB PENERIMA BANTUAN HIBAH
Saya yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama : EKO SUPAKRI
Nomor Identitas KTP : 332014081068005
Alamat :
Desa Tubanan RT 6 Rw 4 Kecamatan Kembang Jepara
Jabatan : Ketua Umum Yayasan Al Ikhlas
Tubanan
Bertindak untuk : Penerima bantuan Hibah MI Al Ikhlas
Tubanan
Dan atas nama
Dengan ini menyatakan bahwa Saya
sebagai penerima bantuan sosial/hibah akan menggunakan bantuan tersebut sesuai
proposal yang Saya ajukan dan mematuhi persyaratan dan pengelolaan keuangan
bantuan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Apabila dikemudian hari ternyata
diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga menimbulkan
kerugian keuangan daerah, maka Saya bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian
tersebut ke kas daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Demikian Surat Pernyataan ini
Saya buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk dipergunakan
sebagaimanamestinya.
Jepara,
3 Maret 2017
Hormat
Saya
EKO
SUPAKRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar